Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung akan menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Paralegal Serentak Provinsi Lampung Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan paralegal agar mampu memberikan bantuan hukum dan pendampingan kepada masyarakat.
Pelatihan yang mengusung tema "Penguatan Kapasitas Paralegal dalam Mewujudkan Akses Keadilan bagi Masyarakat Lampung" ini dilaksanakan pada 4 sampai 6 November 2025 secara virtual melalui Zoom meeting.
Peserta pelatihan akan mengikuti serangkaian materi penting selama tiga hari pelaksanaan mendapatkan materi diantaranya Pengantar Hukum dan Demokrasi, Keparalegalan, Teknik Komunikasi Bagi Paralegal, Struktur Masyarakat, Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia, Hak Asasi Manusia, Gender, minoritas, dan Kelompok Rentan, Bantuan Hukum dan Advokasi, Teknik Penyusunan Dokumen Laporan, Pengaduan, dan Kronologis, dan Pengantar Aktualisasi Peran Paralegal.
Harapan dan Tujuan Utama Pelatihan Paralegal Serentak
1. Tujuan Utama (Objective)
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah meningkatkan kompetensi dan keterampilan paralegal agar mereka mampu memberikan bantuan hukum serta pendampingan kepada masyarakat.
2. Harapan dari Tema Kegiatan (Goal)
Kegiatan ini mengusung tema "Penguatan Kapasitas Paralegal dalam Mewujudkan Akses Keadilan bagi Masyarakat Lampung". Harapan yang terkandung dalam tema ini adalah:
-
Mewujudkan Akses Keadilan: Dengan paralegal yang kompeten, masyarakat Lampung, terutama di tingkat desa dan kelurahan, dapat memiliki akses yang lebih mudah dan dekat kepada keadilan.
-
Memperkuat Kapasitas: Menguatkan kemampuan para paralegal yang telah ditunjuk di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan untuk menjalankan peran mereka secara efektif.
3. Harapan Hasil bagi Peserta (Expected Outcome)
Bagi peserta yang direkomendasikan dan mengikuti pelatihan, terdapat harapan hasil yang konkret:
-
Pengakuan Resmi: Peserta yang lulus penilaian berhak mendapatkan sertifikat dan menyandang identitas non-akademik berupa Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA).
-
Peningkatan Keterampilan: Peserta memiliki pemahaman dan keterampilan yang lebih baik dalam materi-materi kunci seperti Hukum dan Demokrasi, Keparalegalan, Teknik Komunikasi, Hak Asasi Manusia, serta Teknik Penyusunan Dokumen Laporan dan Advokasi.