Tindak lanjut dari penanganan sampah yang ada di Kecamatan Sekincau, seluruh Peratin dan Lurah di Kecamatan Sekincau melaksanakan musyawarah bersama Camat Sekincau, Tim Reviu Inspektorat, Oka Ibnu dinata, S.STP. dari Dinas PMD, Sukimin, S.IP. dari Dinas Lingkungan Hidup, Taswin Parizulah dari TAPM Kabupaten Lampung Barat, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Pengurus ex PNPM, dan Delegasi berjumlah 6 orang tiap masing-masing Pekon.
Dalam kegiatan musyawarah yang dipelopori Kecamatan Sekincau tersebut agenda yg disepakati diantaranya:
1. Pembentukan BUMDESMA,
2. Ditetapkan Nama Bumdesma Cahya Sejahtera Kecamatan Sekincau,
3. Terpilih Ustin Wulandari sebagai Direktur Utama Bumdesma, dan
4. Terbentuknya Unit Pengelolaan Sampah.
Setelah terbentuknya Bumdesma tersebut, selanjutnya Bumdesma ini akan didaftarkan ke Menkumham agar bisa disahkan dan dilegalkan.