Pemerintah Pekon Pampangan melaksanakan Rembuk Stunting di GSG Pampangan Mandiri Pekon Pampangan yang di hadiri oleh Camat Sekincau, Kepala UPT Puskesmas Sekincau, Babinkamtibmas Pampangan, Babinsa Pampangan, LHP Pekon Pampangan, Bidan Desa dan Kader Kesehatan Pekon Pampangan serta tokoh masyarakat.
Pelaksanaan rembuk stunting ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 dalam upaya menekan tingkat stunting di Pekon khususnya.