Bertempat di Balai Pekon Giham Sukamaju, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menggelar agenda strategis Sosialisasi Pajak Daerah Tahun 2026. Acara ini menjadi momentum krusial bagi penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan dilaksanakannya penyerahan simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kolaborasi Strategis Narasumber
Kegiatan yang berlangsung khidmat di Balai Pekon ini menghadirkan tiga pilar utama sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada aparatur pekon dan masyarakat:
-
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat: Memaparkan target capaian pajak tahun 2026 serta berbagai kemudahan akses pembayaran pajak yang kini semakin dekat dengan masyarakat.
-
Perwakilan Samsat Lampung Barat: Memberikan edukasi terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pentingnya tertib administrasi kendaraan untuk mendukung bagi hasil pajak ke daerah.
-
Kepala Dinas PUPR Lampung Barat: Menjelaskan korelasi langsung antara realisasi pajak yang dibayarkan warga dengan percepatan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan fasilitas umum di wilayah Lampung Barat.
Penyerahan SPPT PBB-P2 di Balai Pekon
Penyerahan SPPT PBB-P2 secara langsung di Balai Pekon Giham Sukamaju bertujuan untuk mempercepat distribusi dokumen pajak hingga ke tangan wajib pajak di tingkat akar rumput. Dengan diterimanya SPPT lebih awal, diharapkan masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk melakukan rekonsiliasi data dan pembayaran.
Tujuan dan Harapan Besar
Kegiatan sosialisasi ini membawa misi penting bagi keberlangsungan pembangunan di Bumi Sekala Brak: